Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Sebagai Pendekatan Pengelolaan Konflik Dalam Masyarakat

Authors

  • Afrizal Tjoetra Program Studi Sosiologi,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar
  • Triyanto Program Studi Sosiologi,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar

DOI:

https://doi.org/10.17977/um021v5i12020p10-23

Keywords:

dispute of public information, public authority, public participation

Abstract

Sengketa informasi publik berlaku jika pemohon informasi publik tidak memperoleh jawaban dan/atau respon yang sesuai dari badan publik. Sengketa dimaksud dapat dimaknai sebagai situasi konflik antara pemohon informasi dengan badan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 2 (dua) hal, yakni tentang pengelolaan konflik melalui pemenuhan hak atas informasi publik yang berlangsung pasca perdamaian di Aceh serta pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh. Tulisan ini dilakukan melalui kajian dokumen dan wawancara dengan sejumlah pemohon penyelesaian sengketa informasi publik, akademisi, aktivis dan komisioner Komisi Informasi Aceh. Hasil yang diperoleh melalui penelitian bahwa pengelolaan konflik pasca kesepakatan damai melalui pemenuhan hak atas informasi publik sudah berlangsung sesuai cakupan wilayahnya. Berikutnya, pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh sudah berjalan sesuai UU KIP. Namun pun demikian, masih memerlukan pendampingan dan pembinaan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/kota karena berbagai hambatan dan kendala. Berikutnya, mengenai pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh  pada umumnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik.

References

skandar, K. (2008). Perdamaian: Yang Berikhtiar, Yang Menentang Kronik Perundingan GAM-RI di Helsinki. Banda Aceh: Acehnese Civil Society Taskforce.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 555/389/2012 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2012-2016 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 161/798/2016 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2016-2020. (n.d.).

Laporan Komisi Informasi Aceh. (2017). Banda Aceh, Aceh.

Lederach, J. P. (1997). Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. Washington, D.C: United States Institutes of Peace Press.

Lederach, J. P. (2003). The Little Book of Conflict Transformation. Intercourse – Good Books.

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (n.d.). Indonesia.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Jakarta: Alfabeta.

Susan, N. (2010 ). Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-isu Konflik Kontemporer. Edisi Pertama, Cetakan Ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tjoetra, A. (2017). Transformasi Organisasi Masyarakat Sivil dan Kelesetarian Perdamaian di Aceh, Indonesia. Pulau Pinang - Malaysia: Universiti Sains Malaysia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (n.d.).

Downloads

Published

07/28/2020

Issue

Section

Articles