Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Diserahkannya Minuta Akta Kepada Pihak dalam Akta

Authors

  • Shanty Raksa Dewati Universitas Brawijaya
  • Faizin Sulistio Universitas Brawijaya
  • Erna Anggraini Hutabarat Universitas Brawijaya

Keywords:

pertanggungjawaban, pidana, notaris, minuta akta

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas diserahkannya minuta akta kepada pihak dalam akta serta akibat hukum atas diserahkannya minuta akta oleh notaris kepada pihak dalam akta. Metode yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis dengan teknik kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan ekstensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana notaris atas diserahkannya minuta akta kepada pihak dalam akta menggunakan Pasal 263 ayat (1), 264 ayat (1), dan 266 ayat (1) juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika terbukti mengakibatkan terjadinya pemalsuan surat. Pertanggungjawaban notaris atas perbuatannya menyerahkan minuta akta kepada pihak dalam akta telah menimbulkan akibat hukum berupa cacatnya minuta akta. Akibat hukum atas diserahkannya minuta akta oleh notaris kepada pihak dalam akta merujuk pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Downloads

Published

2025-07-15

Issue

Section

Articles